Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus
SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi.
Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan
pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut
berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Rizaldi memperoleh uang pesangon
sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar
Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi
dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas
pembayaran uang pesangon tersebut?
JAWAB:
Uang pesangon merupakan penghasilan
yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi
pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
Atas penghasilan berupa uang
pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21
yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang
terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
0%
x Rp 40.000.000,00 = Rp 0,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang
terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan
Maliki :
0%
x Rp 50.000.000,00
= Rp 0,00
5% x
Rp 50.000.000,00 = Rp
2.500.000,00
15%
x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
Rp
32.500.000,00
Kewajiban PT Sabar Abadi atas
pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
- menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Komentar