Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran oleh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia
SOAL: PT
Kayu Alami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mebel. Dalam
rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Italia sejak tahun 2010 PT
Kayu Alami membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp400.000.000,00 per
sekali angkut dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd.
yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili
(SKD).
Pada bulan Juli 2013 dilakukan 1
(satu) kali pengangkutan dan telah dibayar pada tanggal 25 Juli 2013. Dewys
Lines Ltd. sendiri memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yaitu BUT Dewys
Lines (BUT DL).
Bagaimana kewajiban PPh Pasal 15 dari penghasilan yang
diperoleh BUT Dewys Lines tersebut?
JAWAB:
Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang
disewa oleh PT Kayu Alami beroperasi dalam lalu lintas internasional
(international traffic) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss,
sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di
Indonesia namun tidak melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.
Mengingat Dewys Lines Ltd. melakukan
usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia maka atas penghasilan dari
pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu lintas internasional tersebut
dipotong PPh yang bersifat final sebesar 50% x 2,64% dari peredaran bruto, yang
dipotong oleh PT Kayu Alami sebagai pihak yang mencarter.
Adapun penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
50% x 2,64% x Rp400.000.000,00 = Rp5.280.000,00.
Kewajiban PT Kayu Alami sebagai
pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp5.280.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Lines;
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.
Komentar