Contoh Pemungutan PPh Impor
SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional pada bulan Juni 2013 melakukan impor peralatan simulasi
penerbangan pesawat terbarunya untuk keperluan para pilotnya. Nilai impor
(termasuk Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya) peralatan simulasi tersebut
sebesar Rp1.200.000.000,00. PT Aviasi Tetuko telah memiliki Angka Pengenal
Impor (API).
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Setiap impor dikenai pemungutan PPh
Pasal 22, namun terdapat 19 kelompok barang yang atas impornya dikecualikan
dari pemungutan PPh Pasal 22 karena dibebaskan atas pengenaan Bea Masuk
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk 19
kelompok barang tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan
Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Peralatan simulasi penerbangan yang
diimpor oleh PT Aviasi Tetuko tidak termasuk dalam 19 kelompok barang yang atas
impornya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 impor sehingga PT Aviasi Tetuko
dikenai pemungutan PPh Pasal 22 impor.
PPh Pasal 22 impor disetor sendiri
oleh PT Aviasi Tetuko sebesar 2,5% dari nilai impor yaitu nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan pungutan pabean
lainnya.
Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang wajib disetor oleh PT
Aviasi Tetuko adalah:
2,5% x Rp1.200.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
Kewajiban PT Aviasi Tetuko:
- menyetor PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000,00 bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk;
- SSP/SSPCP penyetoran PPh Pasal 22 impor tersebut berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor bagi PT Aviasi Tetuko.
Komentar