Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai
pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang
Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT
Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
- • Bulan Januari 2013 Rp 240.000.000,00
- • Bulan Januari 2014 Rp 120.000.000,00
- • Bulan Juli 2014 Rp 120.000.000,00
- • Bulan Januari 2015 Rp 120.000.000,00
Bagamana
kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
JAWAB:
Uang Pesangon adalah penghasilan
yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan
hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Penghasilan berupa Uang Pesangon
dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Uang pesangon yang dibayarkan
sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal
21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima
Tjahyo Sumargo:
•
Bulan Januari 2013 :
0% x
Rp 50.000.000,00 =Rp 0,00
5% x
Rp 50.000.000,00 =Rp 2.500.000,00
15% x Rp 140.000.000,00 =Rp 21.000.000,00 (+)
Rp 23.500.000,00
•
Bulan Januari 2014 :
15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
•
Bulan Juli 2014 :
15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
•
Bulan Januari 2015 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon
sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang
Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang PPh. PPh Pasal 21
yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai
kredit pajak.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00 = Rp
10.500.000,00 (+)
Jumlah = Rp 13.000.000,00
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas
pembayaran uang pesangon tersebut:
- Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
- Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
- Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
- Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut
:
- Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
- Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
- Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
- Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21
tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
- Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
- Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
- Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
- Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
Komentar