Contoh Pemotongan PPh Atas Carter Pesawat oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
SOAL: PT Bumi Nusantara menyewa pesawat dari PT Vidi Airlines yang
merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam
penerbangan Jakarta-Papua. Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah
disepakati harga dan cara pembayaran. Pada tanggal 5 Maret 2013 PT Bumi
Nusantara telah membayar biaya carter sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi
tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan yang diperoleh PT
Vidi Airlines yaitu carter pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan
Jakarta-Papua merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh
sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto dan dipotong oleh
PT Bumi Nusantara.
Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut:
1,8% x Rp500.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
PPh yang dipotong oleh PT Bumi
Nusantara merupakan kredit pajak bagi PT Vidi Airlines yang dapat dikreditkan terhadap
PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Kewajiban PT Bumi Nusantara sebagai pemotong PPh Pasal 15
atas sewa pesawat tersebut adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan pesawat sebesar Rp9.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan kepada PT Vidi Airlines;
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 April 2013.
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2013 paling lama tanggal 22 April 2013.
Komentar