Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga
SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo
sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang
pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara
sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan
dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo
terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana
Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
JAWAB:
Apabila pemberi kerja mengalihkan
Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja,
maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan
Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran
secara sekaligus tersebut, terutang PPh
Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon
adalah :
0% x
Rp 50.000.000,00 =Rp 0,00
5% x
Rp 50.000.000,00 =Rp
2.500.000,00
15% x Rp
400.000.000,00 =Rp
60.000.000,00 (+)
Rp
62.500.000,00
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon
tersebut:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
- menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Komentar