Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Oleh Pedagang Pengumpul
SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang
Pengumpul PT Rubber Jaya yang bergerak dalam
bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut:
tanggal 8 Februari 2013 membeli
bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet
hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan
tanggal 18 Februari 2013 membeli
bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet
dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau
pemungutan terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Badan usaha industri atau eksportir
yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pedagang pengumpul adalah badan atau
orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada
badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan
PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan
Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Rubber Jaya adalah:
0,25% x Rp100.000.000,00 = Rp250.000,00
Kewajiban PT Rubber Jaya :
- memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250.000,00 pada saat pembelian yaitu tanggal 18 Februari 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
- menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2013 paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.
Komentar