Contoh Pemotongan Penghasilan Pegawai Ekspatriat yang Berada di Indonesia Kurang dari Time Test
SOAL: Pada tanggal 1 Maret 2013, Mr. Francois Dugarry (seorang
warga negara Perancis dan belum mempunyai
NPWP), ditunjuk sebagai presiden
direktur PT MNX, Tbk. (sebuah perusahaan multi nasional di Indonesia yang
bergerak di bidang consumer goods)
dengan gaji sebesar US$7,000.00 per bulan.
Mr. Francois Dugarry masih menjabat
sebagai anggota direksi di perusahaan induk yang ada di Perancis, sehingga
tidak menetap di Indonesia dan hanya
datang ke Indonesia untuk supervisi maupun rapat dengan jajaran direksi
lainnya.
Berdasarkan data dari kantor
imigrasi, selama tahun 2013 Mr. Francois Dugarry berada di Indonesia selama 84
hari. Gaji Mr. Francois Dugarry dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya
dengan nilai kurs dollar mengacu pada kurs berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan yang berlaku.
Bagaimana
kewajiban pemotongan PPh yang harus dilakukan PT MNX, Tbk. atas gaji bulan
Maret 2013 yang dibayarkan pada tanggal 1 April 2013?
JAWAB:
Mr. Francois Dugarry merupakan subjek pajak luar negeri karena berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama tahun 2013. Ketentuan Pasal 26
UU PPh mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas imbalan sehubungan
dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima subjek pajak dalam negeri
dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dalam hal antara Indonesia dengan
negara lain mempunyai tax treaty atau
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka ketentuan perpajakan yang
terkait dengan subjek pajak luar negeri harus merujuk pada ketentuan dalam P3B
sebagai lex specialis. Mengingat
Indonesia dan Perancis mempunyai P3B, maka ketentuan pemajakan atas Mr.
Francois Dugarry tersebut mengacu pada P3B tersebut.
Dalam P3B antara Indonesia dan
Perancis terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pendapatan selaku pengurus atau
komisaris serta pembayaran-pembayaran sejenis yang diperoleh penduduk salah
satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus
atau anggota dewan komisaris atau bentuk pengurusan yang serupa dari suatu
badan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
Dari ketentuan yang tertuang dalam
P3B Indonesia-Perancis tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji direktur
sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dari perusahaan yang ada di Indonesia
dikenai pajak di Indonesia. Sehingga atas gaji yang dibayarkan oleh PT MNX,
Tbk. kepada Mr. Francois Dugarry sebagai subjek pajak luar negeri dikenai
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%
dari jumlah bruto dan bersifat final.
Nilai kurs dollar terhadap rupiah
sebagai dasar pelunasan PPh yang berlaku
untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 2 April 2013 sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.11/2013 adalah Rp9.748,00.
Penghitungan PPh Pasal 26 atas gaji
yang dibayar kepada Mr. Francois Dugarry:
20% x US$7.000 x Rp9.748,00= Rp13.647.200,00
Kewajiban PT MNX, Tbk. sebagai
Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp13.647.200,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kepada Mr. Francois Dugarry;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran gaji tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Catatan:
Kurs Keputusan Menteri Keuangan adalah kurs yang digunakan untuk membayar pajak. Pada kasus ini adalah kurs yang digunakan pada saat pemotongan pajak penghasilan. Gaji Mr. Francois dibayar setiap tanggal 1, artinya kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku tanggal 1 April 2013. Dipotong oleh pemberi penghasilan sudah dalam bentuk rupiah. Kemudian dibayarkan ke Kas Negara.
Komentar
dengan memiliki NPWP berarti sudah subjek pajak dalam negeri.
salah satu ciri subjek pajak luar negeri adalah tidak memiliki NPWP.
melajutkan pertanyaan diatas, jika sudah melewati time test dan tidak memiliki NPWP. apakah perhitungan pph 21nya itu perhitungan dengan yang memiliki npwp atau tidak?. Terimakasih