Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran dan Sewa Kapal Floating Storage Offloading (FSO)
SOAL: PT
Suka Berlayar merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha
jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7 Oktober 2013 PT Suka
Berlayar melakukan kontrak dengan PT Jaya Pulp dalam rangka pengangkutan bahan
setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta sebesar
Rp200.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
Pada tanggal 16 Oktober 2013 PT Suka
Berlayar melakukan kontrak dengan PT Daeng Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan
minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig, dengan nilai sewa sebesar Rp2.500.000.000,00 dibayar pada
tanggal 17 Oktober 2013.
Bagaimana perlakuan
PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh perusahaan
pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan
kapal yang dilakukan dari:
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Dengan demikian atas penghasilan PT
Suka Berlayar dari PT Jaya Pulp yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah
jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta terutang PPh
sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final,
PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Jaya Pulp, sehingga perhitungannya
sebagai berikut:
1,2% x Rp200.000.000,00 = Rp2.400.000,00.
Sedangkan atas penghasilan PT Suka
Berlayar dari PT Daeng Oil dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal
untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu yakni satu tahun dan
bersandar di rig (termasuk kategori kapal FSO) tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke
pelabuhan yang lain.
Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk dalam
pengertian sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar
2% dan dipotong oleh PT Daeng Oil dengan penghitungan sebagai berikut:
2% x Rp2.500.000.000,00 =
Rp50.000.000,00.
Kewajiban PT Jaya Pulp sebagai
pemotong PPh Pasal 15 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp2.400.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2014
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
Kewajiban PT Daeng Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal FSO tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
- menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong menggunakan SSP ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2013;
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
Catatan:
Pada contoh diatas, perlakuan perpajakan berdasarkan jenis penghasilan atau jenis transaksi. Tidak melihat siapa penerima penghasilan.
Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Jaya Pulp merupakan jasa dibidang pelayaran. Dengan demikian, atas transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 15 berupa tarif efektif untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Kata kunci untuk transaksi ini adalah perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Daeng Oil merupakan persewaan ruangan karena kapal dipergunakan untuk menyimpan minyak. Tidak ada perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
Atas penghasilan berupa sewa (dalam contoh diatas dari PT Daeng Oil) dilaporkan di SPT Tahunan dan dikenakan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dan Bukti Potong dari PT Daeng Oil dapat dikreditkan. Jika ada kekurangan maka dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan yang biasa disebut PPh Pasal 29.
Sedangkan atas penghasilan dari persewaan kapal PPh Pasal 15 maka dikenakan PPh dengan tarif flat 1,2%. Atas transaksi ini sudah lunas. Bukti Potong PPh Pasal 15 dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan.
Komentar
apakah WPLN atau tax evoider?
menurut saya kalau WPDN, kecil kemungkinan pengusaha jasa pelayaran tidak memiliki NPWP. Karena dari beli kapal saja dia akan menanggung pajak lebih tinggi daripada tidak berNPWP
Nah, terus dia sebagai perusahaan pelayaran gimana user tahu? Kan pada saat dipotong dia harus sama dengan pelaporan di SPT Tahunan.
Sebenarnya, Pasal 15 UU PPh mengatur norma penghitungan PPh bagi jenis usaha tertentu. Jadi sasaran Pasal 15 UU PPh itu adalah penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan untuk jenis usaha tertentu.
Begini bunyi Pasal 15 UU PPh:
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
kapal tersebut disewakan oleh PT A ke PT C.
PT A saat bayar sewa motong PPh Pasal 26 dan bayar PPN. PT A saat nagih ke PT C buka faktur pajak.
PT C saay bayar sewa ke memotong PPh Pasal 23.
tidak bayar artinya utang pajak sudah lunas.
kalau masih ada utang pajak tetap wajib bayar.
contoh:
pasal 15 sudah disetor Rp1000
menurut SPT Tahunan PPh terutang Rp.1200 maka pada akhir tahun bayar kurangnya sebesar Rp.200