Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

  •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00
  •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00


Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?

JAWAB:
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat final.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:

    Bulan Januari 2013 :
       0%   x Rp  50.000.000,00    =Rp                0,00
       5%   x Rp  50.000.000,00    =Rp  2.500.000,00
       15% x Rp 140.000.000,00  =Rp 21.000.000,00 (+)
                                                     Rp 23.500.000,00

    Bulan Januari 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00

    Bulan Juli 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00

    Bulan Januari 2015 :

Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.  PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
5%   x Rp 50.000.000,00 =        Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00 =        Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah                             =        Rp 13.000.000,00

Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

  • Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut:
  •  Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;

      menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :
  • Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
  • Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
  • Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
  • Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;


    melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
  • Masa Pajak Januari 2013  paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
  • Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
  • Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
  • Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.

Komentar

Anonim mengatakan…
bagaimana kalau beliau di phk bulan oktober? 2 tahun kelander itu maksudnya sejak dia di phk atau bagaimana?
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar, 2 tahun maksudna 24 bulan sejak mantan pegawai diPHK oleh majikan

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru