Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 

PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN. 

PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00. 

Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;


Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.

Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:

  • uang muka kontrak; dan
  • termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?


JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:

  1. kualifikasi usaha kecil 2%
  2. kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
  3. Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%

Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.





Komentar

Anonim mengatakan…
Pak, saya mau bertanya

apakah CV Lukulo juga dapat dikenakan PPN atas jasa konstruksi tersebut mengingat membangun rumah sakit ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PT Bumen Jaya Sentosa memungut PPN atas pembangunan rumah sakit.
Anonim mengatakan…
CV Lukulo sepertinya juga kena PPN tapi PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) jika luas pembangunan keseluruhan paling sedikit 200m2 sesuai peraturan PMK No. 163/PMK.03/2012
Tarif sebesar 10% dari DPP, DPP nya adalah sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Snowy_chan mengatakan…
Pak mau nanya.
misalnya kontraktor dgn kualifikasi usaha kecil.
nilai SPK : Rp. 1.100.000.000 (include ppn)
brarti PPH : Rp. 1.000.000.000 x 2% = Rp. 20.000.000
Trus ada pekerjaan lagi dgn nilai SPK : Rp. 550.000.000 (include PPN)
PPnya saya potong berapa % pak? 2% atau 3%?
Soalnya Batasan Proyek yg dapat ditangani untuk kualifikasi kecil cuman sampai 1 miliar pak.
Trus apa tidak bermasalah pak jika pekerjaan yg pertama pphnya dipotong 2% sementara pekerjaan kedua 3%?
Tolong bantuannya pak.
Thanks
jual furniture mengatakan…
terima kasih ilmunya mas
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap 2%
karena ini per proyek
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya kalau untuk kasus dimana margin perusahaan konstruksi telah disetujui kedua belah pihak (kontraktor dan owner)sebesar 5% pd saat awal kontrak di th 2005, kemudian muncul peraturan baru mengenai PPh final tsb..
bagaimana solusinya agar kontraktor bisa kembali memperoleh margin seperti awal kontrak ? atau paling tidak bisa membagi pajak tsb dg owner ?
Unknown mengatakan…
Beban pajaknya dibagi proporsional saja sesuai modal si owner. Jadi net profit setelah pajak yg dibagi.

Kalau pingin tetep 5% kayaknya ga bisa.
fitria mengatakan…
Saya mau tanya, ditempat saya bekerja adalah dibidang jasa transportasi.ketika usaha kami mendapat penghasilan dari perusahaan lain yg punya npwp, apakah usaha kami wajib lapor ppn dari dpp utk diberikan ke perusahaan tersebut?terima kasih.
Unknown mengatakan…
pak mau tanya kalau pemasangan frame pintu serta kaca potongan na brpa persen y
Unknown mengatakan…
pak kalau pemasangan frame pintu serta kaca itu ptngn berapa persen % y pak
Unknown mengatakan…
ini jasa apa ya?
masang pintu memang bagian dari pekerjaan konstruksi tetapi yang diatur sebagai PPh final adalah:
- jasa perencana konstruksi
- jasa pengawasan konstruksi
- jasa pelaksana konstruksi

nah, jika hanya pasang pintu tentu bukan diantara 3 jasa diatas.

jika bukan final, kembali ke aturan umum
Anonim mengatakan…
Pak kalau jasa pelaksana konstruksi itu termasuk bahan dan tenaga kerjanya ya pak . Mis :saya ada proyke bangun pabrik 2 miliar, tenaga kerjanya 200 juta sisanya 1.8 m adalah bahannya . nah yang dipungut ppnnya apa bisa dari tenaga kerjanya saja atau harus keselkuruhannya ya ? trims
Unknown mengatakan…
sesuai kontrak saja.
kalau kontraknya terpisah, maka fakturnya terpisah.
kalau kontrknya bikin pabrik 2m maka DPP faktur dari situ juga.
Anonim mengatakan…
Pak saya mau tanya mengenai contoh kasus diatas, untuk pembayaran ke kontraktor PT. Bumen tsb apakah langsung dikurangi dengan beban pajak 3% atau full transfer 5M pak ? di termin 1 dan seterusnya, karena dari total kontrak 25M tsb tdk dijelaskan apakah termasuk PPh atau tdknya.

terima kasih
Unknown mengatakan…
PPh itu pajak penghasilan.
pajak yang dikenai untuk penerima penghasilan.

pada kasus diatas, penerima penghasilan PT Bumen. Nilai kontrak 25m artinya nilai penghasilan yang diterima oleh PT Bumen.

Saat menerima penghasilan, Bumen sudah dipotong PPh. Artinya 5m minus PPh. Penghasilan FINAL ini walaupun sudah dipotong kemudian disetor pihak lain, tetap wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan.
Heru Susanto mengatakan…
Jelas sekali urainnya pak, Teerima kasih
alvi mengatakan…
pak, kalau jasa kontruksi itu prusahaannya belum ada SIUJK, maka di potong pph 23, itu potong PPh 23 dari nilai fee atau total pembayaran, yg didalamnya ada material?
Unknown mengatakan…
tergantung kontraknya.
kalau penerima jasa "sistem kunci", tahunya beres maka material termasuk.

tapi kalau yang beli material pengguna jasa, maka hanya dari fee saja
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya, saya ada proyek dari BUMN (PLN) pengerjaan sipil/bangunan. Artinya penerimaan saya dar proyek itu dipotong pph final jasa kontruksi ya pak?

Lalu, apakah tetap dipotong pph pasa 23, krn mengingat pph 23 adalaha pajak untuk jasa. terima kasih
Unknown mengatakan…
bukan 23 tapi pasal 4 (2)
Unknown mengatakan…
Pak bagaimana cara menghitung PPN nya.. mohon uraiannya makasi
Unknown mengatakan…
Pak bagaimana cara menghitung PPN nya.. mohon uraiannya makasi
Unknown mengatakan…
menghitung PPN yang wajib dibayar ke kas negara menggunakan rumus :
PK - PM
pajak keluaran dikurangi pajak masukan

kalau memungut PPN paling gampang, 10% dari nilai transaksi
Unknown mengatakan…
Pak mohon penjelasannya bagaimana jurnal pph pasal 4 saat pengakuan piutang dan saat pembayaran?
Unknown mengatakan…
Pak mohon penjelasannya bagaimana jurnal pph pasal 4 saat pengakuan piutang dan saat pembayaran?
Unknown mengatakan…
jurnal?
harta bertambah di debet
utang bertambah di kredit
modal bertambah di kredit

itu saja mantranya
insya Allah kepake sampai kapanpun

pertanyaannya?
dari transaksi, akun apa saja yang timbul dan posisi di harta, utang atau modal?
Unknown mengatakan…
Pak kalau bukan badan usaha (pribadi) pph 4.2 yg dikenakan besarannya tetap 2% ya untuk usaha kecil? Terus dibolehkan ngga kalau dalam penawaran ke pemberi tugas ditambahkan item pph 2% supaya apabila margin nya kecil tidak berkurang lagi karena dipotong pph
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau masalah nego terserah para pelaku.
boleh ditambah, boleh dikurang
kan semua pasti sudah ngitung risio dan keuntungan
join4succes mengatakan…
Pak, izin konsul..

Kalau untuk pengadaan Langsung Pemeliharaan Gedung (Jasa Konstruksi) dengan nilai 190 jt, apa boleh pembayaran secara Termin?
misal: Termin I dibayar 60% dari hasil pekerjaan (realisasi fisik) 70%, dan Termin II dibayar 40% ketika semua pekerjaan selesai 100%..
Unknown mengatakan…
wah kalau ini pertanyaan diluar perpajakan.
setahu saya kalau pengadaan langsung bayarnya juga langsung. tapi karena ini gedung, mungkin untuk keamanan si pejabat pembuat komitment saja
Anonim mengatakan…
pak mohon ijin konsul.

jika badan usaha mempunyai pekerjaan renovasi gedung, dan nilainya sebesar 100 jt. perhitungannya menggunakan yg mana pak ?
Unknown mengatakan…
badan usaha mempunyai pekerjaan renovasi gedung --> maksud badan usaha yang punya gedung atau yang mengerjakan renovasi.

jika yang punya renovasi berarti maksudnya badan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi. Dia wajib pungut PPN jika sudah PKP. Atau jika belum PKP tahun dalam setahun omset sudah masuk ke 4,8M.

Jika badan usaha maksudnya yang punya gedung, dia wajib pungut PPh 2%. Wajib bikin bukti potong, wajib setor ke kas negara dan wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) ke KPP terdaftar.
Unknown mengatakan…
jika yang punya renovasi berarti maksudnya badan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi. Dia wajib pungut PPN jika sudah PKP. Atau jika belum PKP tahun dalam setahun omset sudah masuk ke 4,8M. >>>> jika sudah PKP sebelumnya tp krn dibawah 4,8M thn ini apakah status PKP nya tidak berlaku sehingga tidak wajib pungut?
Unknown mengatakan…
jika omset sudah nyampe 4,8m maka wajib PKP.
ada pengukuhan sebagai PKP dari KPP.
pengukuhan bisa berdasarkan permohonan (karena tahun dia sudah lewat 4,8M) atau secara jabatan.

omset 4,8m tidak serta merta jadi PKP.
begitu juga omset kurang 4,8m tidak serta merta bukanPKP.

jadi status PKP itu ditentukan kantor pajak.

Jika tidak dengan self assessment meminta dikukuhkan, maka bisa ditetapkan secara jabatan.

ditetapkan secara jabatan biasanya disertai tagihan PPN yang sebenarnya tidak dipungut tetapi karena secara undang-undang wajib pungut, maka tetap ditagih oleh kantor pajak
Anonim mengatakan…
jasa konstruksi bersifat fnal, untuk menghitung PPH Final atas Jasa konstruksi di atas 4,8 M gimana perhitungannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh jasa kontruksi:
tarif x omset

tidak ada batasan omset.
berlaku bagi dibawah maupun diatas 4,8m
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon dibedakan PPN dan PPh
PKP itu maksudnya pengusaha kena pajak yang ada di PPN.
Yogi mengatakan…
Mohon pencerahannya Pak R Agus
Saya mendapatkan tender pengadaan beserta instalasi videotron senilai 1,5 M. Untuk pembayaran pihak 1 kesaya tdk menggunakan termin semua cash. Yang ingin saya tanyakan berapa persen jumlah ppn dan pph yg wajib saya bayarkan . Terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini tender swasta apa pemerintah ya?
kalau pemerintah kan dipungut/dipotong oleh bendahara.
nah, bandahara sudah tahu lah kewajibannya.
rekanan tinggal ikuti saja aturan yang ada.

kalau di swasta ada banyak kemungkinan. Kalau PKP, maka wajib pungut PPN. tapi kalau belum PKP tidak wajib.

apakah videotron termasuk bangunan / konstruksi? menurut saya bukan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru