Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha
SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6.
PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN.
PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00.
Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:
Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.
Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:
JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.
Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:
Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.
Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:
Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:
PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN.
PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00.
Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:
- Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
- Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
- Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;
Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.
Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:
- uang muka kontrak; dan
- termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?
JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.
Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:
- kualifikasi usaha kecil 2%
- kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
- Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%
Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.
Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:
- melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
- melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:
- melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
- melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
Komentar
apakah CV Lukulo juga dapat dikenakan PPN atas jasa konstruksi tersebut mengingat membangun rumah sakit ?
Tarif sebesar 10% dari DPP, DPP nya adalah sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
misalnya kontraktor dgn kualifikasi usaha kecil.
nilai SPK : Rp. 1.100.000.000 (include ppn)
brarti PPH : Rp. 1.000.000.000 x 2% = Rp. 20.000.000
Trus ada pekerjaan lagi dgn nilai SPK : Rp. 550.000.000 (include PPN)
PPnya saya potong berapa % pak? 2% atau 3%?
Soalnya Batasan Proyek yg dapat ditangani untuk kualifikasi kecil cuman sampai 1 miliar pak.
Trus apa tidak bermasalah pak jika pekerjaan yg pertama pphnya dipotong 2% sementara pekerjaan kedua 3%?
Tolong bantuannya pak.
Thanks
karena ini per proyek
bagaimana solusinya agar kontraktor bisa kembali memperoleh margin seperti awal kontrak ? atau paling tidak bisa membagi pajak tsb dg owner ?
Kalau pingin tetep 5% kayaknya ga bisa.
masang pintu memang bagian dari pekerjaan konstruksi tetapi yang diatur sebagai PPh final adalah:
- jasa perencana konstruksi
- jasa pengawasan konstruksi
- jasa pelaksana konstruksi
nah, jika hanya pasang pintu tentu bukan diantara 3 jasa diatas.
jika bukan final, kembali ke aturan umum
kalau kontraknya terpisah, maka fakturnya terpisah.
kalau kontrknya bikin pabrik 2m maka DPP faktur dari situ juga.
terima kasih
pajak yang dikenai untuk penerima penghasilan.
pada kasus diatas, penerima penghasilan PT Bumen. Nilai kontrak 25m artinya nilai penghasilan yang diterima oleh PT Bumen.
Saat menerima penghasilan, Bumen sudah dipotong PPh. Artinya 5m minus PPh. Penghasilan FINAL ini walaupun sudah dipotong kemudian disetor pihak lain, tetap wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan.
kalau penerima jasa "sistem kunci", tahunya beres maka material termasuk.
tapi kalau yang beli material pengguna jasa, maka hanya dari fee saja
Lalu, apakah tetap dipotong pph pasa 23, krn mengingat pph 23 adalaha pajak untuk jasa. terima kasih
PK - PM
pajak keluaran dikurangi pajak masukan
kalau memungut PPN paling gampang, 10% dari nilai transaksi
harta bertambah di debet
utang bertambah di kredit
modal bertambah di kredit
itu saja mantranya
insya Allah kepake sampai kapanpun
pertanyaannya?
dari transaksi, akun apa saja yang timbul dan posisi di harta, utang atau modal?
boleh ditambah, boleh dikurang
kan semua pasti sudah ngitung risio dan keuntungan
Kalau untuk pengadaan Langsung Pemeliharaan Gedung (Jasa Konstruksi) dengan nilai 190 jt, apa boleh pembayaran secara Termin?
misal: Termin I dibayar 60% dari hasil pekerjaan (realisasi fisik) 70%, dan Termin II dibayar 40% ketika semua pekerjaan selesai 100%..
setahu saya kalau pengadaan langsung bayarnya juga langsung. tapi karena ini gedung, mungkin untuk keamanan si pejabat pembuat komitment saja
jika badan usaha mempunyai pekerjaan renovasi gedung, dan nilainya sebesar 100 jt. perhitungannya menggunakan yg mana pak ?
jika yang punya renovasi berarti maksudnya badan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi. Dia wajib pungut PPN jika sudah PKP. Atau jika belum PKP tahun dalam setahun omset sudah masuk ke 4,8M.
Jika badan usaha maksudnya yang punya gedung, dia wajib pungut PPh 2%. Wajib bikin bukti potong, wajib setor ke kas negara dan wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) ke KPP terdaftar.
ada pengukuhan sebagai PKP dari KPP.
pengukuhan bisa berdasarkan permohonan (karena tahun dia sudah lewat 4,8M) atau secara jabatan.
omset 4,8m tidak serta merta jadi PKP.
begitu juga omset kurang 4,8m tidak serta merta bukanPKP.
jadi status PKP itu ditentukan kantor pajak.
Jika tidak dengan self assessment meminta dikukuhkan, maka bisa ditetapkan secara jabatan.
ditetapkan secara jabatan biasanya disertai tagihan PPN yang sebenarnya tidak dipungut tetapi karena secara undang-undang wajib pungut, maka tetap ditagih oleh kantor pajak
tarif x omset
tidak ada batasan omset.
berlaku bagi dibawah maupun diatas 4,8m
PKP itu maksudnya pengusaha kena pajak yang ada di PPN.
Saya mendapatkan tender pengadaan beserta instalasi videotron senilai 1,5 M. Untuk pembayaran pihak 1 kesaya tdk menggunakan termin semua cash. Yang ingin saya tanyakan berapa persen jumlah ppn dan pph yg wajib saya bayarkan . Terimakasih
kalau pemerintah kan dipungut/dipotong oleh bendahara.
nah, bandahara sudah tahu lah kewajibannya.
rekanan tinggal ikuti saja aturan yang ada.
kalau di swasta ada banyak kemungkinan. Kalau PKP, maka wajib pungut PPN. tapi kalau belum PKP tidak wajib.
apakah videotron termasuk bangunan / konstruksi? menurut saya bukan.