sebelum ini, udah bikin blog dengan nama www.pajaktax.blogspot.com. Tapi, ada masalah teknis. Blog tadi tidak dapat di sign in. Maklum masih belajar. Mudah-mudahan yang ini bisa di sign in deh.
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 . Berikut rinciannya:
Hari Rabu kemarin saya bayar PBB via ATM BCA untuk rumah yang di Depok. Pihak pengembang memang baru bulan lalu memberikan SPPT PBB tahun 2008. Sedangkan tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, SPPT PBB belum pernah diterima. Memang rumahnya juga baru diselesaikan tahun 2007 [kasus] walaupun rumah dibeli sejak tahun 2003. Ya, ini kasus pengembang yang bangkrut memang. Karena kasus itu, saya sendiri tidak tahu jika tanah tersebut sudah dialihnamakan ke konsumen oleh pengembang. Bahkan sampai akhir 2006, bangunan masih setengah jadi, dan hanya rumah hantu. Tetapi si pengembang sudah mendaftarkan tanah berikut bangunan. Tetapi daripada repot-repot, saya bayar saja. Oh ya, saya tahu kewajiban PBB sejak 2005 karena saya intip di intranetDJP. Tinggal memasukkan nomor objek pajak [NOP] ke aplikasi di intranetDJP, keluar data PBB. Status pembayaran sampai 10 tahun ke belakang langsung nampak. Dan, status pembayaran PBB yang saya ceritakan diatas tentu belum dibayar. Sorenya, sekitar jam em...
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Komentar