Restitusi PPh bukan objek

Saat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 , awalnya saya "berkerut dahi". Salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek PPh yang terutang. Bukan objek pajak, kenapa Wajib Pajak bayar PPh? Itu salah satu kebingungan saya. Di pasal berikutnya diatur bahwa PPh yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas: [a.] penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau [b.] transaksi yang dibatalkan. Huruf [a.] tetap masih membingungkan karena yang namanya "dibayar oleh Wajib Pajak" artinya si Wajib Pajak memang sengaja membayar PPh bukan dipotong oleh orang lain. Mungkin sebagai aturan sekedar menampung segala kemungkinan. Misalnya, Wajib Pajak ingin "taat" pajak sehingga saat dapat warisan, dia bayar PPh :-) PPh yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri diatur di Pasal 25 dan Pasal 29 UU PPh. ...