Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh 1984 [amandemen 2008] berbunyi: bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan kewenangan tersebut kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008 . Berikut ringkasan yang saya buat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] adalah : [a.] Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); [b.] Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); [c.] Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); [d.] Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau [e.] badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JaminanSosial. Sedangkan Wajib Pajak penerima penghasilan yang dikecualikan adalah : (1) Wajib Pajak ata...