Kapan Buat Faktur Pajak?

Berikut catatan yang diringkas dari SE-50/PJ/2011 terkait dengan saat pembuatan faktur pajak. Secara umum pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Tetapi SE-50/PJ/2011 lebih detil menyebutkannya : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat: [a.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau [b.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. [c.] pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau [d.] pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada P...