Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur? Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak. Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak. Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah. Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat mem...