SSB Palsu

Apakah Anda baru saja beli tanah atau bangunan sekaligus tanah dibawahnya? Jika ya biasanya anda akan berhubungan dengan notaris untuk "balik nama". Kepemilikan tanah tersebut tentu akan berubah dari atas nama penjual ke anda sebagai pembeli. Untuk melakukan balik nama itu jarang sekali orang mengurus sendiri ke BPN . Apalagi jika kita tidak mau tertipu dengan penjual tanah tersebut, misalnya tanah tersebut sebenarnya masih sengketa atau masih ada masalah hukum lain, maka akan lebih aman jika kita mengurus masalah balik nama tanah tersebut ke notaris. Ya, notaris bisa mengklarifikasi kepemilikan tanah yang akan kita beli dan sekaligus balik nama. Umumnya orang yang sudah pergi ke notaris akan minta bersihnya saja. Artinya, berapa harga yang diminta oleh nataris supaya sertifikat tanah tersebut menjadi milik kita? Untuk memperoleh hak tanah sebenarnya ada pajak atas perolehan tanah yang dinamakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB . Hak yang menja...