Faktur Pajak yang Digunggung
Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang "dikumpulkan" dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak. Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh. Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan "faktur pajak yang digunggungkan". Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia "tempatnya" : Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut : Diisi dengan jumlah DPP, ...