PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul

Direktur Jenderal Pajak telah mengubah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh para eksportir dari para pedagang pengumpul dari yang semula 0,5% menjadi hanya 0,25%. Bagaimana sebenarnya PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul itu? Kewenangan pertama berasal dari Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 [amandemen 1994] Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut [baca : "badan-badan tertentu untuk memungut pajak”] kemudian di dibuatkan Keputusan Menteri Keuangan [KMK] No. 392/KMK.03/2001. Sebenarnya KMK ini merupakan perubahan KMK No. 254/KMK.03/2001 tetapi di KMK ini dan sebelumnya, e ksportir belum ditetapkan sebagai pemungut . Praktis, eksportir tertentu sebagai pemungut dimulai sejak...