e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak . Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online. Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired , maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital? Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini: Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Janga...