Lebih Lanjut Sunset Policy

Sunset Policy pada dasar untuk dua orang, yaitu orang yang belum memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008, dan orang yang telah memiliki NPWP sampai dengan 31 Desember 2007. Untuk orang yang pertama, sunset policy berarti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Sampai kapan? Aturannya sih sampai lima tahun ke belakang jika memang sejak tahun 2002 kita telah memiliki usaha tetapi belum lapor. Berikut ini poin-poin penting yang saya catat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2008 yang ditandatangani tanggal 19 Juni 2008. Wajib Pajak diatas adalah Wajib Pajak orang pribadi yang: [1]. secara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 . Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib P...