Swakelola

Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya , ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut "tenaga ahli" dan saya langsung merujuk ke PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Padahal ada istilah lain [yang diabaikan] yaitu istilah "swakelola". Setelah dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Tony, ternyata swakelola itu termasuk "proyek" dalam istilah awam. Karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas proyek berbeda dengan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berikut pembahasannya. Swakelola Pasal 6 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan : a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa; b. dengan cara swakelola. Pasal 36 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan [ayat (3) dari pasal ini tidak di'tampilkan' karena terlalu panjang] : (1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri. (2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :...