SUNSET POLICY

Terus terang saya sendiri baru baca istilah " sunset policy " sejak keluarnya undang-undang No. 28 tahun 2007 [UU KUP]. Sesuai dengan namanya, " sunset " atau magrib, mungkin diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sudah mau "tidur" atau beristirahat dengan tenang. Sebenarnya, kantor pajak tidak memiliki data atau tidak bermaksud untuk mengejar-ngejar Wajib Pajak tersebut, tetapi karena ada kebijakan ini, maka si Wajib Pajak tersebut jadi bangun dan melaporkan penghasilannya ke kantor pajak. Begitu kira-kira yang saya tangkap. Memang, tujuan sunset policy ini untuk menarik mereka yang berada di " undercover " dan selama ini tidak tersentuh oleh kantor pajak. Tetapi kabar-kabur yang saya terima, ini sebenarnya pelipur lara karena DJP tidak tercapai membuat "UU Pengampunan Pajak" yang lebih komprehensif. Maunya DJP adalah adanya UU Pengampunan Pajak yang bisa menghilangkan sanksi pidana bagi mereka yang melaporkan penghasila...