kebijakan pemeriksaan restitusi 2013

Berasal dari semangat memberikan pelayanan yang terbaik, Menteri Keuangan pernah meminta agar setiap permohonan restitusi pajak tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Tidak memandang apakah permohonan resitusui seribu rupiah atau lebih dari trilyun rupiah maka harus segera dikembalikan kepada Wajib Pajak. Hanya saja UU KUP jelas mengharuskan Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan uang Wajib Pajak.