Surplus Bank Indonesia

Sebelum lahir Undang-undang No. 3 Tahun 2004 , banyak perdebatan tentang surplus Bank Indonesia sebagai objek atau bukan. Waktu saya kuliah di UI diskusinya dari sisi : apakah Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah atau bukan? Namanya diskusi, maka ada yang bilang subjek pajak dan surplus sebagai objek Pajak Penghasilan dan ada juga yang sebaliknya. Dengan diterbitkanya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 maka posisi Bank Indonesia dan surplus Bank Indonesia menjadi jelas. Hal ini karena di Pasal II angka 4 disebutkan : Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan. Artinya, aturan ini mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia bukan objek PPh KECUALI ada undang-undang yang mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia merupakan objek PPh. Tentu saja satu-satunya undang-undang yang menyatakan sesuatu objek Pajak Penghas...