PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah jenis kredit pajak ke tiga. Masih banyak lagi jenis kredit pajak tetapi PPh Pasal 23 adalah yang paling banyak mengalami perubahan tarif dan jenis-jenis penghasilan. Penyebabnya adalah kewenangan yang diberikan UU PPh 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak di Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak” Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi. Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan. Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan. Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23? ...