BOCORAN PERUBAHAN UU KUP

Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. Tetapi karena belum diundangkan, maka perubahan UU KUP tetap tidak dapat atau belum bisa disebarluarkan. Dan kabarnya belum dikasih nomor serta dalam penyusunan penjelasan UU KUP oleh pemerintah. Jadi belum sah sebagai UU. Walaupun demikian, beberapa fihak telah mencuri start untuk melakukan sosialisasi perubahan UU KUP melalui seminar. Mungkin mereka berpikir, toh isinya ngga bakalan berubah lagi. Disamping itu, masyarakat juga memiliki kecenderungan untuk tidak sabar menerima “gosip”. Saya bilang gosip karena memang belum sah menjadi undang-undang. Jadi belum memiliki kekuatan dan bukan peraturan, sampai dengan saat ini. Di internal DJP sendiri, sosialisasi sudah dilakukan walaupun masih terbatas ditingkat rapim. Karena itu, bocoran perubahan UU KUP ini berasal dari bahan rapim tersebut. Sekali lagi, saya tekankan bahwa dibawah ini a...