Restitusi Express

Saya yakin bagi sebagian besar Wajib Pajak, pelayanan restitusi yang cepat akan menguntungkan mereka. Jika bisa, setiap bulan Wajib Pajak bisa mengklaim kelebihan pajak yang dia bayar sehingga akan menambah arus uang [maksudnya cash inflow ] untuk keperluan operasional. Percaya atau tidak, ternyata ada juga Wajib Pajak yang mengeluh karena "harus" restitusi setiap bulan!!! Untuk restitusi tersebut, si Wajib Pajak merasa kewalahan untuk melayani pemeriksaan. Adakah proses restitusi yang tanpa pemeriksaan? Ternyata ada! Sebenarnya disebut Pengembalian Pendahuluan. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan tapi cukup dilakukan penelitian. Dua hal yang berbeda! Apa saja yang diteliti oleh petugas pajak? Ini dia menurut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-40/PJ/2009 : 1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; 2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; 3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan 4. kebenaran alamat yang tercan...