Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, diantaranya " apartemen, kondominium, dan sejenisnya " . Peraturan ini tidak merinci "dan sejenisnya" yang menjadi objek PPh Pasal 22. Karena itu timbul pertanyaan, apakah rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), kondominium hotel (kondotel) termasuk "dan sejenisnya"?