Audit Plan

Pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Sesuai amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2010 bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik. Salah satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010 . Seperti kata pepatah "gagal merencakan sama dengan merencanakan kegagalan". SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP. Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan : [1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga , ...