Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian

JAKARTA : Kadin Indonesia keberatan atas judicial review yang diajukan BPK terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di dunia usaha dan merusak iklim investasi. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Sistem Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Haryadi Sukamdani menyatakan permintaan BPK agar dapat melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri terhadap berkas wajib pajak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, BPK akan memiliki wewenang secara bebas untuk memeriksa kembali data wajib pajak yang sudah diperiksa oleh Ditjen Pajak. "Jika ini [BPK memeriksa wajib pajak secara bebas dan mandiri] besar sekali potensi untuk terjadi dispute [sengketa] karena auditor BPK memiliki persepsi yang berbeda dengan yang digunakan aparat pajak. Di sinilah akan muncul ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan dunia usaha," paparnya kemarin. Dia menuturkan BPK dapa...