Pemeriksaan Batal

Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah "hasil" pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (skp). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 bilang bahwa pembatalan penugasan disebabkan: [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error . Contoh kesalahan yang bisa menyebabkan pembatalan penugasan adalah kesalahan tahun pajak, masa pajak, atau kode pemeriksaan di SP2. [2.] Pertimbangan Dirjen Pajak. Kalau penyeban yang ini tidak diatur secara khusus apa saja penyebabnya. Sejak 15 November 2011, SE-10/PJ/2011 diganti dengan SE-85/PJ/2011. Penyebab pembatalan kemudian bertambah menjadi empat. Berikut alasan pembatalan menurut SE-85/PJ/2011 : [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi ata...