Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kembali. Pembebasan ini memang untuk "dikonsumsi" subjek pajak tersebut. Karena itu, jika ternyata Barang Kena Pajak yang sudah dibebaskan dialihkan maka atas pembebasan tersebut harus dibayar. Inilah yang dimaksud pembayaran kembali PPN. Ini mirip dengan mekanisme PPN di Pasal 16D UU PPN, yaitu pengenaan PPN saat penjualan aktiva yang pada saat perolehannya atas aktiva tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan.