PPh Pasal 25

1. Perusahaan ini mau melaporkan PPh Pasal 25, bagaimana pelaporannya, saya sudah menghubungi AR, beliau mengatakan dibutuhkan surat pernyataan perihal perusahaan belum melakukan transaksi/operasional keuangan di tahun 2010, jika surat pernyataan ini diperlukan, ditujukan kepada siapa yah pak? 2. Lalu form2 apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan PPh Pasal 25 ini? apakah laporan keuangan Nov-Des 2010 perlu juga dilampirkan? Apakah dibutuhkan SPT Masa? 3. Untuk tahun 2011, bagaimana pelaporan PPh Pasal 25nya pak? Setiap bulan PPh pasal 25 harus dibayar yah? bagaimana pembayaran dan pelaporannya pak? Surat Pernyataan merupakan "pernyataan" tertulis seseorang tentang sesuatu atau tentang fakta tertentu. Fungsi surat pernyataan lebih kepada penguatan atau pengukuhan fakta atau keadaan yang dinyatakan di surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tidak ditujukan kepada orang tertentu atau kepada alamat tertentu. Berbeda dengan surat permohonan, misalnya. Karena itu...