kelebihan pembayaran pajak

Walaupun banyak pihak yang menengarai bahwa restitusi pajak merupakan salah satu celah korupsi, sebenarny [seharusnya bahkan] restitusi merupakan hak Wajib Pajak karena kelebihan pembayaran pajak. Misalkan perusahaan Dana Pensiun menyimpan uang di deposito bank. Kemudian karena tidak ada surat keterangan bebas [SKB], maka bank langsung memotong PPh Final atas bunga deposito. Padahal, badi Dana Pensiun, bung deposito tersebut bukan penghasilan sehingga tidak seharusnya di terutang PPh. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Berikut saya salin dari Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan PBB : [1]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) UU KUP; [2]. pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) UU KUP; [3]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersentum dalam SKPLB sebagaimana ...