Data Baru

Saya kira, tidak banyak Wajib Pajak yang mau mengungkapkan dan membayar kekurangan pajak padahal Wajib Pajak tersebut telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak [skp]. Sebenarnya, Wajib Pajak yang telah diterbitkan skp maka perhitungan pajak terutangnya dianggap sudah benar. Lah, siapa yang mau menyalahkan? Kan yang menghitung kantor pajak dan Wajib Pajak sudah setuju atas perhitungan tersebut? Skp adalah perhitungan pajak menurut fiskus. Atas perhitungan tersebut fiskus tidak boleh melakukan perhitungan ulang atau perhitungan kembali kecuali jika fiskus memiliki novum atau data baru. Apa itu data baru? Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. ...