Tax Holiday

Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas tax holiday selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas tax holiday sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi :( Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas tax holiday . Tetapi karena desakan dari instansi lain dan persaingan dengan Negara lain, mulai 2011 Indonesia mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diatur lebih detil di Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 . Beleid tax holiday ternyata langsung disambut oleh dunia industri. Sejak Desember 2011 setidaknya sudah tujuh perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday . Menurut Kontan , tiga da...