PPh Pasal 25

Pada tanggal 21 Mei 2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut pada dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali tentang pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2008 menyebutkan : Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Inilah aturan yang baru bagi Wajib Pajak. Tentu sa...