Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan. Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.