PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Khusus PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 dikelola dan diadministrasikan oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Hampir tidak ada perubahan aturan PBB saat diadministrasikan oleh DJP dan saat diadministrasikan oleh Pemkot / Pemkab. Karena itu, posting saya terdahulu tentan PBB mungkin akan membantu. Berikut postingan lama saya yang banyak dikutif dari Buku Informasi Perpajakan:
1. Subjek dan Objek
2. Menghitung PBB
3. SPPT PBB
4. Meminta Pengurangan PBB
5. Meminta Restitusi PBB
6. Mengangsur PBB
7. Meminta Pengurangan Denda PBB
8. Meminta Pengurangan PBB
9. Saat Terutang PBB
10. Pencetakan SPPT PBB
11. Bayar PBB online ---> posting yang paling banyak dibaca!
12. Migrasi BPHTB dan PBB
13. Bayar PBB Jangan Via Perantara
14. Pemalsuan dokumen PBB
Berikut ini booklet yang pernah diterbitkan oleh DJP tentang PBB:

Sejarah PBB:
1. Zaman Kerajaan:
Zaman berkuasanya raja-raja di Jawa sudah dikenal "pajeg bumi", yang merepresentasikan hak kepemilikan mutlak raja atas tanah.
2. Zaman Penjajahan
2.a. Tahun 1685 s.d. 1811
Di Jakarta berlaku pajak tanah sebesar 0,25% dari harga tanah.
2.b. Tahun 1811 s.d. 1816
Pada masa penjajahan Inggeri, Rafles menetapkan pajak pertanian sebesar 20% s.d. 50% dari hasil panen.
2.c. Tahun 1872 s.d. 1942
Pada masa penjajahan Belanda dikenal landrente yaitu kewajiban menanam 20% lahan pertanian dengan tanaman tertentu yang ditentukan oleh penguasa. Kemudian Belanda juga mengeluarkan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia 1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Jalan 1942.
2.d. Tahun 1942 s.d. 1945
Land Rent atau Landrente diganti dengan Land Tax. Administrasi pajak ditangani oleh kantor pajak yang disebut “Zaimubu Shuzeika” yang sekaligus bertugas untuk melakukan survei dan pemetaan di Pulau Jawa dan Madura.
3. Zaman NKRI
3.a. Tahun 1945 s.d. 1959
Pemerintah Republik Indonesia meneruskan pemungutan pajak atas tanah dengan nama Pajak Bumi yang kemudian diganti dengan Pajak Pendapatan Tanah. Pada tahun 1950 Jawatan Pajak Bumi berubah menjadi Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pendapatan Tanah. Tahun 1956 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pendapatan Tanah berubah menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia (PTMI).
3.b. Tahun 1959 s.d. 1965
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi dimana “hasil yang diperoleh dari tanah” dijadikan dasar pengenaan pajak.
3.c. Tahun 1965 s.d. 1985
Tahun 1965 Pajak Hasil Bumi diubah menjadi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
3.d. Tahun 1985 s.d. 2011
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang mulai berlaku efektif sejak tahun 1986 serta menyederhanakan sistem pajak dengan menghapuskan 7 (tujuh) dasar hukum pajak atas properti, yaitu:
[1.] Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;
[2.] Ordonansi Verponding Indonesia 1923;
[3.] Ordonansi Verponding 1928;
[4.] Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
[5.] Ordonansi Pajak Jalan 1942;
[6.] Undang-undang Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Pasal 14 huruf j, k, dan l;
[7.] Undang-undang Nomor 11 Prp. Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi.
3.e. Mulai 2012
Beberapa daerah yang telah mengeluarkan peraturan daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan langsung menangani PBB P2 berdasarkan kewenangan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ditulis dari berbagai sumber di Jakarta, 18 Januari 2012
Berikut leaflet PBB P2
[ditambahkan 07.02-2012]
untuk memperbesar gambar, klik saja di gambarnya
update 20122012:
Komentar
Saya mohon bantuan apakah benar NOP 36.19.070.005.018-0138.0 benar untuk tanah di lokasi Kavling Senayan Blok HH10-10 ?
Terima kasih
Saya beli rumah kredit perumahan di kabupaten malang saya setiap tahun mesti bayar pbb tetapi yang saya bayar itu atas nama saya sendiri tetapi nomer rumahnya punya tetangga saya
Itu gimana pak?
Mohon bantuannya
kan subjek pajak yang tertulis bapak ya?!
mohon ijin berikan contoh hitungannya ya pak
terima kasih