Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bunga Tabungan
![]() |
SOAL: Alice Kein memiliki tabungan di PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang
Jakarta dengan saldo rata-rata bulan September 2013 adalah Rp450.000.000,00.
Bunga yang diberikan oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta adalah 9%
per tahun. Pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 30
September 2013. Bunga yang diterima oleh Alice Kein pada bulan September 2013
adalah sebesar Rp3.375.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait
transaksi tersebut?
JAWAB:
Bunga tabungan yang diterima oleh Alice Kein dari PT Bank
Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal
4 ayat (2) oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pihak yang
membayarkan penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) adalah:
20% x Rp3.375.000,00 = Rp675.000,00.
Kewajiban PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai
pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4
ayat (2) sebesar Rp675.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) kepada Alice Kein;
2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal
4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Oktober 2013;
3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4
ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4
ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Komentar
DJP juga serba susah.
mau tegas, belum apa-apa sudah protes ke Menkeu.
Memotong PPh atas bunga menjadi kewajiban bank. Pada saat pemeriksaan biasa kita cek kewajiban mereka walaupun pemeriksaan tidak dapat detil karena pihak bank juga sering berdalih dengan rahasia nasabah yang dijamin UU Perbankan.