Satu Lagi Kebijakan Pajak Yang Meringankan Wajib Pajak di Tahun 2015
Tahun 2015 memang sudah ditetapkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak. Berbagai keringanan pembayaran pajak diberikan. Dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, DJP membuat "jurus" baru dalam pemeriksaan pajak. Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 memberikan petunjuk agar "tidak dilakukan pemeriksaan" jika sebelum pemeriksaan, Wajib Pajak telah memanfaatkan #PMK91. Tetapi bagaimana jika sudah dilakukan pemeriksaan?
Di postingan sebelumnya, saya menyebutkan bahwa jika pemeriksaan sudah dimulai, maka proses pemeriksaan harus diteruskan sampai selesai, dan Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kecuali berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dirjen Pajak.
Sekarang ini, Direktur Jenderal Pajak sudah menerbitkan intruksi nomor INS-04/PJ/2015 tanggal 3 November 2015 yang memerintahkan kepada UP2 untuk membuat LHP Sumir berdasarkan kriteria "terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak" yang diatur di Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013.
Keadaan tertentu menurut "tafsiran" intruksi nomor INS-04/PJ/2015 adalah kemauan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
Di postingan sebelumnya, saya menyebutkan bahwa jika pemeriksaan sudah dimulai, maka proses pemeriksaan harus diteruskan sampai selesai, dan Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kecuali berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dirjen Pajak.
Sekarang ini, Direktur Jenderal Pajak sudah menerbitkan intruksi nomor INS-04/PJ/2015 tanggal 3 November 2015 yang memerintahkan kepada UP2 untuk membuat LHP Sumir berdasarkan kriteria "terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak" yang diatur di Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013.
![]() |
Keadaan tertentu menurut "tafsiran" intruksi nomor INS-04/PJ/2015 adalah kemauan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
Adapun cara menunjukkan "kemauan" tersebut, prosedurnya seperti ini:
- Wajib Pajak membuat perhitungan tersendiri (dalam bentuk SPT Pembetulan atau SPT) sesuai keadaan sebenarnya;
- Perhitungan tersebut disampaikan ke Tim Pemeriksa
- Perhitungan diteruskan ke Kepala Seksi Pemeriksaan
- Kepala Seksi Pemeriksaan membuat undangan pembahasan
Pembahasan dilakukan oleh Kepala KPP, Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi Waskon, Tim Pemeriksa, dan Wajib Pajak. Pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan.
Jika perhitungan Wajib Pajak, Tim Pemeriksa dan tim pembahas maka Wajib Pajak tinggal bayar. Tetapi jika tidak cocok, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan akan diterbitkan SPHP menurut perhitungan Tim Pemeriksa.
Berita Acara Pembahasan tersebut menjadi dasar pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Setelah pajak yang kurang dibayar dilunasi oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi, maka Tim Pemeriksa menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.
![]() |
Berita Acara Pembahasan yang menjadi dasar pembayaran pajak dan penghentian pemeriksaan |
Sekedar tambahan:
#LHPSumir artinya pemeriksaan "dianggap tidak ada". Jika ada data lain selain data yang sudah ditemukan tim pemeriksa sebelumnya, maka dapat dilakukan pemeriksaan kembali dan bukan pemeriksaan ulang.
"Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak"
Komentar
tetapi yang sebenarnya adalah menguji kepatuhan pajak.
dan kepatuhan pajak itu tidak hanya SPT dong...
jadi target pemeriksaan pajak itu kepatuhan pajak yang seabreg-abreg....
Begini bunyi Pasal 29ayat (1) UU KUP:
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Ada yang ingin saya tanyakan bila perusahaan yg sudah PKP dan terdapat kasus 5 tahun yang lalu ada pekerjaan yang lupa untuk dipungut PPN nya dan saat ini pihak pajak menanyakan mana PPN nya berdasarkan dari laporan Bukti Potong lawan pajak, yang ingin saya tanyakan apabila sudah melakukan konsolidasi kepihak lawan mereka sudah tdk bisa membayar karena waktu yang sudah terlalu lama, klo memang harus menanggungnya dgn nilai yang cukup besar tidaklah mungkin membayarkan/menalanginya, dgn kasus ini apa yang harus dilakukan terimakasih
Ada yang ingin saya tanyakan bila ada kasus perusahaan yg sudah PKP pada waktu 5 tahun yang lalu ada pekerjaan yang lupa untuk dipungut PPN nya dan saat ini pihak pajak menanyakan mana PPN nya berdasarkan dari laporan Bukti Potong lawan pajak, yang ingin saya tanyakan mereka sudah melakukan konsolidasi kepihak lawan namun tdk bisa membayar ppn nya karena waktu yang sudah terlalu lama krn sudah pembagian hasil, dan klo memang wp harus menanggungnya dgn nilai yang cukup besar tidaklah mungkin membayarkan/menalanginya, dgn kasus ini apa yang harus dilakukan terimakasih
Apa keuntungan bagi wp dengan tidak diterbitkannya SKP?
Apakah dengan LHP Sumir, berarti ke depannya ada kemungkinan WP diperiksa lagi?
Terima kasih.
tetapi ini kasusnya "lupa memungut" PPN ya...
apakah tidak diterbitkan faktur pajak?
faktur pajak adalah bukti pungutan PPN.
jika memang tidak diterbitkan faktur pajak, maka kantor pajak juga akan kesulitan untuk "menyeret" ke sisi pidana.
biasanya penyidik akan mempertimbangkan bukti-bukti untuk penguatan di pengadilan negeri.
selain itu, hal terpenting adalah nilai transaksi.
jika memang nilai nominalnya sanggat tinggi, mungkin saja dicari celah lain agar tetap masuk ke tindak pidana perpajakan.
jadi, silakan ukur sendiri "kesalahan" wajib pajak :D
kiranya ada tidak peraturan untuk permasalahan ini agar dapat diperjelas trimakasih
kalau daluarsa ada di UU KUP
Pak, sya mau bertanya, kira2 berapa lamakah wp yang melkukan profesi bebas melaporkan pph nya sejak npwp nya terdaftar ? apakah ada ada PP Pemerintah yang memberikan kelonggaran waktu ?
mohon pencerahannya Pak.. terim akasih banyak sebelumnya Pak..
Pak, saya mau bertanya, kira2 apakah ada Peraturan pemerintah yang mengatur dispensasi waktu pelaporan PPH bagi WP yang melakukan usaha pribadi/profesi bebas sejak NPWP nya terdaftar ?
mhn pencerahannya ya Pak, trimakasih banyak sebelumnya Pak.
berapa lama wp melaporkan PPh?
kewajiban pajak itu kewajiban seumur hidup.
selama memiliki penghasilan wajib hukumnya lapor SPT
Boleh tidak lapor ketika status di KPP menjadi NE.
salah satu syarat NE adalah tidak memiliki usaha dan penghasilan.
kalau tidak ada usaha tapi ada penghasilan, passive income, tetap wajib lapor SPT.
dan NPWP itu tidak bisa dihapus kecuali meninggal atau jika PT dibubarkan
tetapi jika ada usaha tidak mungkin KPP meng-NE-kan
Ini domain administrasi.
jangan lupa, ada pidana pajak.
daluwarsa pidana mengacu ke KUHAP
lebih panjang lagi