Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Listing Fee
![]() |
SOAL: PT
Ringin Ageng Tbk. merupakan perusahaan industri makanan ringan. Dalam rangka
memasarkan produk, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan kerjasama dengan
outlet-outlet yang salah satunya adalah PT Lucky Mart. Dalam transaksi yang
dilakukan terdapat biaya listing fee yaitu biaya pendaftaran atas produk yang
akan dipasarkan dalam outlet-outlet tersebut.
Pada tanggal 10 Juni 2013, PT Ringin
Ageng Tbk. melakukan pembayaran listing fee kepada PT Lucky Mart sebesar Rp14.000.000,00.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Penghasilan listing fee berupa biaya
pendaftaran atas produk baru sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima oleh PT
Lucky Mart bukan merupakan
objek pemotongan dan pemungutan PPh
Pasal 23. PT Ringin Ageng Tbk. tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.
Catatan:
Komentar