Contoh Transaksi Jasa Kepelabuhanan
SOAL: PT
Tujuh Samudra merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang
pelayaran. Pada tanggal 9 September 2013 mengadakan perjanjian kerja sama
dengan PT Pelabuhan Dunia yang merupakan penyelenggara pelabuhan untuk
memberikan jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas
dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 12
September 2013.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa bongkar muat barang, penimbunan
barang dan terminal peti kemas merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Dalam
pengertian Jasa kepelabuhanan
diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- ยท penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
- ยท penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;
- ยท penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
- ยท penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.
Komentar