Restitusi PBB

Restitusi PBB adalah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran PBB bias terjadi dalam hal:
[1] Perubahahan peraturan;
[2] Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;
[3] Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;
[4] Putusan Banding;
[5] Kekeliruan pembayaran.

Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ?
[1] WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP.

[2] Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat;

[3] Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa:
[3.a] fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat Keputusan pemberian pengurangan;
[3.b] Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Lama yah? Memang semua restitusi menurut undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus direspon paling lama 12 bulan. Tapi tidak berarti harus 12 bulan. Boleh kurang dari 12 bulan tetapi tidak boleh lebih dari 12 bulan.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
kalau di KPP Pratama yang memproses pemeriksaannya siapa yah dalam hal kasus LB PBB ini? apa harus fungsional pemeriksa pajak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Semua pemeriksaan atas permintaan restitusi sekarang oleh fungsional pemeriksa pajak. Restitusi yang dimaksud bisa PPN, PPh, PBB, atau BPHTB.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru