Meminta Pengurangan PBB

Mungkin kita kaget menerima tagihan pajak yang lebih tinggi dari biasanya. Adakalanya memang harga tanah suatu daerah tiba-tiba meningkat drastis seiring adanya perubahan sekitar tanah tersebut. Contoh yang dialami oleh seorang teman adalah adanya pembangunan terminal antar kota. Sebelum ada terminal, dia beli tanah disitu benar-benar beli “gunung” karena memang berada di "tengah hutan". Setelah pembangunan terminal selesai, orang berdatangan untuk jualan disekitar terminal. Nah, tanah temenku tersebut tepat dipinggir terminal. Otomatis dia kebanjiran permintaan lahan untuk toko atau kios. Sesuai dengan hukum pasar, harga tanah pun berlipat-lipat. Sekarang dia jual tanah meteran.

Meningkatnya harga tanah disekitar kita akan berdampak pada peningkatan kelas tanah milik kita. Peningkatan kelas artinya peningkatan NJOP (nilai jual objek pajak). Karena NJOP meningkat, maka PBB terutang juga meningkat.

Jika merasa keberatan dengan penetapan PBB terutang sebenarnya kita dapat meminta pengurangan ke KPPBB atau KPP Pratama. Pengurangan PBB yaitu pemberian keringanan pembayaran PBB yang terutang atas Objek PBB dapat diberikan kepada :

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek PBB terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman. Untuk kondisi Wajib Pajak ini dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen).
Wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek PBB yang ada hubungannya dengan Subjek PBB dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
[a] lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;

[b] Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;

[c] Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

[d] Objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

[e] Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;

Pemberian pengurangan dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.

Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembelavkemerdekaan termasuk janda/dudanya. Pemberian pengurangan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi bagi janda/dudanya telah menikah lagi diberikan setinggi-tingginya
75% (tujuh puluh lima persen)
dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.


Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB ?[1] Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP dengan menyebutkan persentase pengurangan
yang diminta.

[2] Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
[2.a]. Untuk ketetapan PBB s/d Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat).
[2.b]. Untuk ketetapan PBB di atas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan :
[2.b.1]. fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan;
[2.b.2]. fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
[2.b.3]. fotokopi KTP/SIM/Tanda Pengenal Diri lainnya.

[3] Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
[3.a] SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
[3.b] fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
[3.c] SPT PPh tahun terakhir;
[3.d] Laporan Keuangan Perusahaan.

[4] Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan
mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT/SKP diterima Wajib Pajak atau terjadinya bencana alam atau sebabsebab lain yang luar biasa. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP atau Kepala Desa atau Lurah, disertai penjelasan seperlunya.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
mau tanya apa bila pbb dari obyek pajak tersebut telah terpecah secara perorangan bagaimana untuk mengajukan pengurangan terhadap pbb induk? terima kasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru