Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Begini cara bayar pajak dengan layanan MPN G2
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.

Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:

  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).

Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
menu login di sse.pajak.go.id



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id

Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:

  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller

Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.

Semoga semakin jelas penjelasannya

Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.

Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.

Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!

Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.


SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Komentar

Unknown mengatakan…
pasal 29/25
kalau pasal 21 urusan majikan itu...

bayar dulu, baru lapor di djponline.pajak.go.id
silakan buat kode biling, bayar, baru lapor
Unknown mengatakan…
assalamualaikm,,mau nax..sy sudah setor pajak di kantor pos..tetapi setelah sy ingin konfirmasi ntpn di aplikasi mpn..kok data id billingnya tidak ditemukan..padahal sudah bayar di kantor pos..
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan…
coba kode biling dan ntpn kirim ke email saya
Unknown mengatakan…
benar.
kalau sudah bisa login artinya proses pendaftaran atau registrasi sudah sukses
aji mengatakan…
Saya salah bikin masa pajak yg harusnya februari saya masukkan. padahal pajak sudah saya bayar kebank dengan kode billing yg salah masa pajak itu.
Bagaimana ya penyelesaiannya ?
Unknown mengatakan…
Bayar denda pajak keterlambatan pakai e billing gimana ya mksh pph21
Struk tidak keluar bukan akhir jaman. Segera lapur ke cs_nya bank dengan membawa identitas, buku bank, ATM dan kronologis. Pernah terjadi dengan ku dan bisa di print ulang. Akhirnya selesai masalahku.
Unknown mengatakan…
mungkin salah password
Unknown mengatakan…
STP ya?
pakai kode 300
Unknown mengatakan…
pemindahbukuan
Unknown mengatakan…
Jika mau melihat idbilling pajak yg doble inpud bagai mana ..soalnya hasil cetaknya tidak tercantum kode id billingnya..mohon bantuannya
Unknown mengatakan…
bikin lagi kode biling dan cetak lagi.
ga apa-apa kita berulang-ulang bikin kode biling.

kode biling yang benar adalah yang dibayar baik via ATM, internet banking, teller, maupun POS
Unknown mengatakan…
Apakah setelah membayar lewat e-billing masih harus melapor ke kantor pajak?
Unknown mengatakan…
Setelah pembayaran e-billing,apakah masih harus membuat pelaporan ke kantor pajak?
Unknown mengatakan…
Selamat sore Pak...
Mohon bertanya... saya sudah mendapatkan kode billing untuk pembayaran pph ps 21. Kemudian saya telah memproses pembayarannya lewat internet banking BCA.
Tetapi saya tidak mendapatkan BPN atau pun NTPN.. hanya tertera nomor referensi yang hanya berjumlah 14 angka...

Bagaimana cara kita membuat e-filing atau csv nya ya Pak?
Mohon informasinya. Terima kasih
Unknown mengatakan…
maaf Pak, mohon bertanya.
Saya telah mendapatkan kode billing dan melakukan pembayaran pph ps 21 lewat internet banking.
Tetapi yang saya dapat hanya referensi No. yang jumlahnya hanya 14 angka.

Saya mau melaporkan PPh 21 nya dengan membuat file csv. Bagaimana cara saya mengetahui NTPN nya ya Pak? apakah 14 angka referensi No itu merupakan NTPN?

Terima kasih sebelumnya...
Unknown mengatakan…
yang bisa dicek di kantor pajak:
NTPN atau Id Billing atau No SPM lama

jadi silakan cek di kantor pajak dengan memasukkan kode billing
Unknown mengatakan…
yang dibayar bukan ebilling tapi pajak.
namanya kode... ya.... sekedar kode
yang dilaporkan di kantor pajak itu Bukti Penerimaan Negara
Unknown mengatakan…
bukankah semua penghasilan wajibun KUDU dilaporkan ke kantor pajak?
Unknown mengatakan…
Ko susah yah masuk ke kode aktifasinya untuk mendapatkan kode e-billing..keterangannya data tidak ditemukan...bagaimana ini..di bikin ulang malah jawabannya user id sudah di pakai..tolong solusinya pak..trims..
Unknown mengatakan…
coba pake sms saja
dial *141*500#
Pambudi Utomo mengatakan…
Pak, saya bayar menggunakan internet banking dari tabungan bisnis Mandiri, hasilnya tidak ada NTPN, hanya ada Nomor Ref Transaksi, Kode Billing, STAN. Untuk lapornya bingung karena tidak ada NTPN
Anonim mengatakan…
SSE2 apakah NPWP bendahara memang tidak bisa diubah pak? jika bendahara memungut dari rekanan??
Anonim mengatakan…
Sore Pak,
saya mau tanya, untuk penginputan pph 29 badan (tahunan), untuk masa pajaknya mau ditulis masa pajak dari bulan apa?
karena itu ada pilihannya.

Terima kasih
Anonim mengatakan…
Mohon pencerahannya pak, saya isi e billing untuk pph 29 tahunan badan, tetapi masa pajak harus diisi juga, untuk masa pajak harus diisi dari bulan apa yah?
Karena apabila saya isi dari jan-des, diatas disebutkan bahwa 1 ssp untuk satu masa pajak.

Terima kasih
Unknown mengatakan…
kalau kita puluh PPh Pasal 29 otomatis tidak ada masa pajak. Saya pernah ko bikin kode biling buat WP yang datang. Setelah dihitung ulang, PPh masih kurang. Saya buatkan kode biling PPh Pasal 29
Unknown mengatakan…
maksudnya gimana ya?
Unknown mengatakan…
saya belum pernah nyoba, tapi menurut teman-teman bisa dicetak ulang nanti muncul NTPN
Unknown mengatakan…
Tanya bang..Misalkan sudah selesai entri trs diprint tapi g bisa trs kita edit ulang trs diprint muncul 2 SSp yg nominalnya sama tapi ID BILLINGnya beda trs cara mengCancelnya bgmna ya Tnks
nengsantos mengatakan…
sama saya juga blm bisa
Unknown mengatakan…
ga apa-apa bikin berkali-kali.
bayar salah satu kode billing.
tentung kode yang datanya kita entry benar.

yang lain abaikan.
yang disimpan itu Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Anonim mengatakan…
Pak dari hari sabtu pagi sampai sekarang hari senin jam 7.30 kenapa mau login ke sse tidak bisa ya? Katanya sse.pajak.go.id refused to connect. Uda tanggal 16 kena denda deh --"
Unknown mengatakan…
mungkin penyebabnya migrasi database.
ini pengumumannya:
http://www.pajak.go.id/content/pemeliharaan-sistem-layanan-online-djp
siti mengatakan…
setelah pajak dengn ebilling sdh tercetak dan terbayar, apa yg harus dikerjakan? bagaimana dengan fasilitas NTPNnya?
Unknown mengatakan…
fasilitas NTPN?

jika sudah dibayar, penerima pembayaran (bank atau Pos) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara. Silakan simpan BPN tersebut!
wina mengatakan…
Pak mau tanya misal sudah input kemudian mau klik cetak....karena menunggu kode billing lama saya kira error kemudian saya input lagi... dan terjadilah 2 kode biling tetapi jenis setoran sama nominal sama...gimana cara menghapusnya...apakah kalau yang satu tidak dibayar akan tetap ditagih...
Unknown mengatakan…
saya mau tanya pak, saya kan sudah input data lengkap sudah disimpan dan sudah di terbitkan kode billing. tapi pas dicetak error dan data yang tadi sudah di terbitkan billingnya tidak ada. mohon solusinya
Unknown mengatakan…
maaf pak saya mau bertanya, jika penjual tidak punya npwp karena sudah berusia di atas 60 th. bagaimana cara mendaftar ssp nya ya? sudah saya coba dengan memasukkan npwp nol tapi belum bisa dan mohon dijelaskan tentang mencamtukan nik di keterangan itu seperti apa ya pak? terimakasih banyak.
Unknown mengatakan…
kalau non npwp masukkan nik nya di sebelah mana ya ?
Anonim mengatakan…
Pak mau Tanya jika ada kesalahan input bulan dalam pembuatan e-billing dan sudah terbit kode billing namun belum dicetak (tidak bias diedit lg jadi harus buat baru), apa yang harus dilakukan?

apakah yang ini bias expired kalau saya buat ulang?
agustinus mengatakan…
saya ingin bertanya.bagaimana cara pembayaran pajak penjualan jual beli tanah (pph)secara online..wajib pajak tidak mempunyai npwp.
agustinus mengatakan…
saya ingin bertanya.bagaimana cara pembayaran pajak penjualan jual beli tanah (pph)secara online..wajib pajak tidak mempunyai npwp.
agustinus mengatakan…
saya ingin bertanya.bagaimana cara pembayaran pajak penjualan jual beli tanah (pph)secara online..wajib pajak tidak mempunyai npwp.
agustinus mengatakan…
saya ingin bertanya.bagaimana cara pembayaran pajak penjualan jual beli tanah (pph)secara online..wajib pajak tidak mempunyai npwp.
agustinus mengatakan…
bapak.saya ingin bertanya.bagaimana cara pembayaran pajak penjualan jual beli tanah (pph)secara online..wajib pajak tidak mempunyai npwp.
Unknown mengatakan…
kode biling dibuatkan oleh notaris.
kalau tidak lewat notaris, kode biling bisa dibuat di KPP.

silakan datang ke KPP terdekat.
Bilang saja mau buat kode biling.
Thomas mengatakan…
Pak, saya mau bertanya, dan saya sangat berharap Bapak menjawabnya.
Saya menerima link aktivasi pada email, lalu saya mengklik link tersebut, namun yang muncul "data tidak ditemukan". Mohon dengan sangat solusinya, Pak.
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
secara teori sih begitu pak sejak jaman Pak HArto...bila negara ingin majau, warga negara harus taat pajak.Penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun makin bertambah. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, apakah dengan penerimaan pajak yg besar tersebut, penggunaannya apakah sudah tepat sasaran. Karena kok sepertinya perkembangan negara kita dari dulu ya cuma segitu-segitu aja ya.
Disayangkan juga salah satunya untuk pencetakan ebilling ini rasanya kok tidak mudah. Sering sekali eror. Bahkan di SSE versi 2 nya. Kami konfirmasikan ke AR di KPP setempat tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lalu kami sebagai WP harus bagaimana.
Unknown mengatakan…
saya juga tidak.
belum pernah ketemu kasus seperti ini.
Unknown mengatakan…
apakah dengan penerimaan pajak yg besar tersebut, penggunaannya apakah sudah tepat sasaran?

Ini pertanyaan anggota terhormat DPR.
Silakan sampaikan ke anggota legislatif. Karena legislatif tentu punya kewenangan mengubah alokasi penggunaan pajak jika memang tidak tepat.
kurniawansony mengatakan…
pak mau tanya, apakah bisa klo bayar pajaknya lewat ATM tapi ATMnya tidak atas nama WP tp atas nama orang lain misalkn anak ato istri
Unknown mengatakan…
Mau nanya, pak.. cek NTPN di DJPonline kog tidak bisa, ya? dan masuk di SSE.pajak.go.id juga tidak bisa (login tidak berhasil) padahal sebelum-sebelumnya bisa dibuka.. mohon infonya, terima kasih...
Raden Agus Suparman mengatakan…
sse.pajak.go.id kabarnya memang mau ditutup.
pindah ke sse2.pajak.go.id
login di djponline.pajak.go.id

saya belum tahu jika bisa cek ntpn via internet
Unknown mengatakan…
Pak,saya ada kesalahan input KPPBC pada saat create E-Billing,dan sudah di lakukan proses bayar,apakah yang harus saya lakukan ?
Unknown mengatakan…
Pak,saya ada kesalahan input KPPBC pada saat create E-Billing,dan sudah di lakukan proses bayar,apakah yang harus saya lakukan ?
Unknown mengatakan…
Pak, saya ada kesalahan input KPPBC pada saat create e-billing, dan sudah terbayarkan, apakah yang harus saya lakukan?
Jual Kopi Malang mengatakan…
Saya senang sekali menemukan postingan anda dan bisa ikut memberi komentar menurut saya sangat berharga sekali bisa membaca tulisan anda, dan pada kesempatan ini akan saya manfaatkan untuk sumber referensi saya
Terima kasih banyak telah berbagi, saya berharap anda terus semangat menulis topik selanjutnya
Jual Kopi Racik Malang
Rizal mengatakan…
Pak, mau bertanya, kalau untuk transaksi impor yang menggunakan jasa importir, tetap dapat mengkreditkan PPh 22 dan PPN Masukannya?
Anonim mengatakan…
pak mau tanya... saya mau bayar pph final jual beli apakah si penjual harus wajib punya npwp? terus daftar id billing dulu??
Zulva Salamah mengatakan…
Pak mau tanya...
saya sudah input dan sudah dapat kode billing, tapi tidak mau dicetak, setiap kali klik cetak munculnya login awal atau error
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat lagi sampai dapat dicetak
Raden Agus Suparman mengatakan…
selama ada SSP PPh Pasal 22 dan PPN Impor atas nama kita, silakan dikreditkan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sudah terbayarkan tidak bisa dikoreksi lagi. Ini kesalahan input apa ya?
Unknown mengatakan…
mau tanya:
saya sudah buat ebilling di SSE2, sudah bayar di kantor pos. untuk konfirmasi NTPN seperti di SSE1 bagaimana caranya pak.
Anonim mengatakan…
Mau nanya pak kenapa ketika saya ingin menerbitkan kode billing muncul kalimat

"response code : 18
Deskripsi : nomor SK : penulisan nomor sk tidak sesuai ketentuan"

Mohon responnya pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
eye care softgel mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja
Terlama Lebih lama 201 – 272 dari 272

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru