Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia

Gambar
Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang tepat adalah dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban tambahan ( tathawwu’ ) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini bisa di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa

Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

Gambar
Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu  “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos . Kalimat ini ada di penjelasan Pasal 2 ayat (3). Ayat ini mengatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, sekarang asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.

Blog Perpajakan Baru di tahun 2018

Gambar
Mulai tahun 2018 saya membuat blog perpajakan baru dengan alamat aguspajak.com   Blog perpajakan aguspajak.com adalah blog tentang perpajakan. Berisi tentang apa saja yang terkait dengan perpajakan di Indonesia : pengalaman, aturan, maupun tips mengatasi masalah perpajakan. Materi tulisan masih seputar ketentuan:  Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sekitar pengalaman perpajakan yang ada di kantor pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Berhubung blog catatan perpajakan ini sudah "masa lalu", maka pertanyaan terkait permasalahan perpajakan dapat diajukan dibagian komentar di  aguspajak.com/blog   Silakan berkunjung ke aguspajak.com