Postingan

Menampilkan postingan dengan label PBB

Pemda yang sudah mengelola PBB P2 di 2013

Gambar
Ada 122 Pemda Kabupaten atau Kota dan satu Provinsi  yang telah mengambil alih kewenangan mengelolan PBB P2, yaitu pajak bumi dan bangunan untuk objek pedesaan dan perkotaan. Intinya PBB atas bumi dan bangunan tempat tinggal dan kantor. Sedangkan PBB untuk perhutanan, perkebunan, dan pertambangan masih dikelola oleh DJP. Berikut ini adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota yang sudah mengelola PBB P2 di tahun 2013:

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

Gambar
Sekedang copy paste dari http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11376 : ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap."Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap," kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah. Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, ...

Efek Pemekaran Wilayah

Gambar
NOP [nomor objek pajak] adalah nomor identitas objek PBB [pajak bumi dan bangunan]. NOP harus unik dan tidak ganda. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban PBB. Contohnya, dua hari yang lalu saya mau bayar PBB tahun 2010 ini. Karena sudah biasa membayar melalui ATM bank, saya langsung ke ATM. Saya masukkan NOP yang sudah saya simpan di HP. Saya pastikan nomornya benar. Kemudian memasukkan tahun pajak, yaitu tahun 2010. Eh .... ATM bilangnya tidak ada NOP tersebut. Karena penasaran, saya pindah ke ATM sebelahnya. Sebelumnya menggunakan ATM Mandiri. Kemudian pakai ATM BCA. Ternyata hasilnya sama. Saya berpikir, "Kenapa tidak muncul ya?" Besoknya saya cek ke aplikasi di portalDJP. Saluran intranet yang (seharusnya) hanya bisa diakses via jaringan komputer kantor pajak. Setelah memasukkan NOP yang lama, ternyata data yang muncul hanya sampai tahun 2009. Wah ... tahun 2010 kemana? Apa mungkin belum dientr...

Pencetakan SPPT

Gambar
Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan]. Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop. Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan. Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak. Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS. Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT. Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto. Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya "bejibun" tersebut tentu harus...

Pengurangan PBB

Gambar
Salah satu pekerjaan yang paling menyita kepala kantor di DJP adalah permintaan pengurangan PBB oleh Wajib Pajak. Tidak heran karena Subjek Pajak PBB jauh lebih banyak daripada subjek pajak yang memiliki NPWP. Subjek pajaknya mulai para pensiunan sampai perusahaan dan orang kaya. Pembayar PBB jauh lebih beragam. Semua permintaan pengurangan, mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan harus dilayani [mungkin yang milyaran rupiah jumlahnya tidak terlalu banyak]. Bagi "para pihak" yang ingin mengajukan pengurangan PBB silakan perhatikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 46/PJ/2009 . Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan peraturan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009 . Catatan terdahulu tentang pengurangan PBB ada tiga yaitu : [1] tanggal 12 Juli 2009 Pengurangan PBB [2] tanggal 10 Maret 2008 Pengurangan PBB [3] tanggal 27 Mei 2007 masih pengurangan PBB, dan [4] tanggal 10 Maret 2008 khusus pengurangan denda PBB. silakan

Pengurangan PBB

Gambar
Walaupun saya bukan Kabid PKB [kapan ya jadi eselon 3?] tapi saya yakin bahwa sebagian besar pekerjaan Kabid Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kanwil DJP berkaitan dengan PBB. Diantara tumpukan berkas yang ada dimeja, sebagian besar berkas pengurangan PBB. Hari Kamis kemarin, 9 Juli, saya kebetulan berbincang dengan pjs Kabid PKB di Kanwil DJP Jawa Tengah, dan dari secuil perbincangan hari itu terbukti bahwa berkas pengurangan PBB adalah pekerjaan yang paling banyak. Sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkan pengurangan PBB? Kita kutip saja Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009 yang merupakan peraturan terbaru tentang pengurangan PBB. Berikut Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengurangan : a. Wajib Pajak orang pribadi meliputi: 1) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya; 2) objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/petern...

Saat terutang PBB dan BPHTB

Gambar
Komentar : Saya butuh informasi, kapan seseorang yang membeli rumah di developer mulai bayar PBB? Masalahnya saya kredit in-house di developer tersebut, dan belum melakukan balik nama maupun serah terima, sedangkan pembayaran BPHTB dan lain-lain diberi kelonggaran sampai batas kurang lebih 1 tahun dari pelunasan. Memang tahun ini merupakan tahun terakhir saya mencicil, dan saya sudah mendapat tagihan untuk bayar PBB. Sebenarnya masih tanggung jawab developer atau pembeli? Jawaban saya: Saat terutang PBB adalah tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan. Untuk lebih jelas siapa yang wajib bayar PBB, saya berikan contoh dibawah ini. Saya membeli rumah dan tanah di Bandung pada tanggal 15 Januari 2008. Karena pada tanggal 1 Januari 2008 rumah di Bandung tersebut masih milik orang lain atau pengembang maka subjek pajak [orang yang wajib bayar] yang tertera di SPPT PBB tahun 20008 adalah orang lain atau pengembang. Subjek pajak akan berubah menjadi saya sejak SPPT PBB tahun 2009. ...

Pengurangan PBB

Gambar
Jika pada posting sebelumnya, PER-6/PJ./2008 diatur tentang pengurangan denda administrasi PBB maka pada posting kali ini akan disalin tata cara pengurangan PBB, pokok pajaknya. Hal ini diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Nah, biar tidak terlalu panjang, saya potong sampai pasal 6 saja deh. Selamat mencermati! Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang; 2. Bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya; 3. Sebab-sebab lain yang luar biasa adalah kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman; 4. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya adalah : a. obyek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi; b. objek p...

Meminta Pengurangan Denda PBB

Gambar
Berikut ini ada salinan pasal-pasal Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ./2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Mudah-mudahan berguna bagi mereka yang keberatan dengan penetapan besarnya PBB oleh kantor pajak. PBB adalah masalah pajak untuk kelas atas sampai rakyat jelata. Sehingga, tidak jarang penetapan denda PBB sebesar [misalkan] Rp.100.000,00 akan memberatkan Wajib Pajak. Untuk tata cara permintaan pengurangan, peraturannya akan saya cari dulu :-) Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bu...

Mengangsur PBB

Gambar
apakah pembayaran pbb dapat diangsur? diatur di manakah itu kalau misalnya bisa dilakukan pengansuran? Jawaban saya : Pasal 10 ayat (2) UU KUP : Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat meme...

Restitusi PBB

Gambar
Restitusi PBB adalah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran PBB bias terjadi dalam hal: [1] Perubahahan peraturan; [2] Surat Keputusan Pemberian Pengurangan; [3] Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan; [4] Putusan Banding; [5] Kekeliruan pembayaran. Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ? [1] WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP. [2] Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat; [3] Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa: [3.a] fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat Kepu...

Meminta Pengurangan PBB

Gambar
Mungkin kita kaget menerima tagihan pajak yang lebih tinggi dari biasanya. Adakalanya memang harga tanah suatu daerah tiba-tiba meningkat drastis seiring adanya perubahan sekitar tanah tersebut. Contoh yang dialami oleh seorang teman adalah adanya pembangunan terminal antar kota. Sebelum ada terminal, dia beli tanah disitu benar-benar beli “gunung” karena memang berada di "tengah hutan". Setelah pembangunan terminal selesai, orang berdatangan untuk jualan disekitar terminal. Nah, tanah temenku tersebut tepat dipinggir terminal. Otomatis dia kebanjiran permintaan lahan untuk toko atau kios. Sesuai dengan hukum pasar, harga tanah pun berlipat-lipat. Sekarang dia jual tanah meteran. Meningkatnya harga tanah disekitar kita akan berdampak pada peningkatan kelas tanah milik kita. Peningkatan kelas artinya peningkatan NJOP (nilai jual objek pajak). Karena NJOP meningkat, maka PBB terutang juga meningkat. Jika merasa keberatan dengan penetapan PBB terutang sebenarnya kita dapat ...

SPPT PBB

Gambar
SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun pajak tertentu. SPPT diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada SPOP. Bagi wajib pajak kebanyakan, inilah dokumen tagihan PBB yang harus dibayar. Di SPPT PBB biasanya sudah dicantumkan berapa yang harus dibayar dan bank tempat dimana PBB tersebut dapat dibayar. Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ? [1] Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak. [2] Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB. [3] Mengajukan keberatan dan atau pengurangan. [4] Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Apa kewajiban Wajib Pajak? [1] Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan menya...

Menghitung PBB

Gambar
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak ( sales val ue = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu (seperti DKI Jakarta) ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. Yang dimaksud dengan : [a] Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis , adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya; [b] Nilai perolehan baru , adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pa...

Subjek dan Objek PBB

Gambar
Subjek PBB Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai : > hak atas bumi, dan atau > memperoleh manfaat atas bumi, dan atau > memiliki, menguasai, dan atau > memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak. Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka : [a]. Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui; [b]. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui; [c]. Apabi...

Keberatan PBB

Gambar
mohon petunjuk bagaimana jika kita keberatan atas nilai NJOP dari PBB kita? apa seperti proses pengajuan keberatan untuk SKP? thx all, L Silalahi loecoe silalahi loecoe_silalahi@yahoo.co.uk 24 Mei 2007 09:21 [disampaikan ke forum-pajak] Jawaban: [1] Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas. Jika KPPBB telah bubar (digabung ke KPP Pratama) maka surat keberatan ditujukan kepada KPP Pratama . Jika disampaikan di TPT KPP Pratama maka petugas TPT KPP Pratama akan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. [2] Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. [3] Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak. [4] Melampirkan foto kopi sebagai berikut : ...